Ibadah yang memiliki tujuan mulia.
Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis penyembelihan hewan yang seringkali memicu pertanyaan bagi umat Muslim, yaitu Qurban (Kurban) dan Aqiqah. Keduanya adalah ibadah yang melibatkan penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk syukur dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, tujuan, waktu pelaksanaan, dan hukumnya memiliki perbedaan mendasar. Memahami perbedaan ini penting agar ibadah yang kita tunaikan menjadi sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Qurban, atau yang lebih dikenal sebagai Idul Adha, adalah ibadah yang dilakukan untuk mengenang kisah pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS. Pelaksanaan Qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik, dan dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
Tujuan utama dari ibadah Qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, menumbuhkan rasa empati sosial kepada fakir miskin, serta mempererat tali persaudaraan melalui pembagian daging hasil sembelihan. Hewan yang dikurbankan umumnya adalah unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam fikih.
Sementara itu, Aqiqah adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Aqiqah ini dilakukan sekali seumur hidup untuk setiap kelahiran, baik anak laki-laki maupun perempuan. Hukum Aqiqah bagi sebagian besar ulama adalah sunnah muakkadah.
Jumlah hewan yang disembelih untuk Aqiqah berbeda antara laki-laki dan perempuan. Untuk anak laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing atau domba, sedangkan untuk anak perempuan, disunnahkan satu ekor. Daging Aqiqah biasanya dimasak terlebih dahulu dan dibagikan kepada kerabat, tetangga, atau disedekahkan kepada mereka yang membutuhkan.
Perbedaan waktu pelaksanaan adalah salah satu pembeda paling jelas antara Qurban dan Aqiqah:
Pertanyaan mengenai mana yang lebih baik antara menunaikan Qurban atau Aqiqah sangat bergantung pada kondisi dan kemampuan finansial seseorang pada waktu tertentu. Islam selalu mengajarkan prioritas ibadah berdasarkan urgensi dan kedudukan hukumnya.
Secara umum, jika seseorang memiliki kemampuan finansial, Qurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki kedudukan yang lebih tinggi atau sangat diutamakan karena ia adalah ibadah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah) yang berkaitan langsung dengan syiar keagamaan yang bersifat kolektif dan tahunan.
Namun, penting untuk diingat bahwa Aqiqah adalah bentuk rasa syukur atas nikmat karunia seorang anak, yang merupakan nikmat besar dalam hidup. Jika seseorang baru memiliki anak dan belum melaksanakan Aqiqah, dan waktu Idul Adha masih jauh, maka menunaikan Aqiqah lebih didahulukan karena berkaitan dengan hak seorang anak dan waktu pelaksanaannya yang lebih spesifik (hari ketujuh).
Kesimpulannya, tidak ada persaingan mutlak. Prioritasnya didasarkan pada:
Jika harta mencukupi untuk keduanya secara bersamaan, maka seorang Muslim yang mampu seharusnya menunaikan keduanya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Keduanya sama-sama bernilai pahala besar di sisi Allah SWT, karena keduanya merupakan wujud ketaatan dan rasa syukur.